Demokrat Jakarta Desak MK Tolak Uji Materi Sistem Pemilu Proporsional Tertutup

Ida Farida
Jan 16, 2023

KOSADATA - Dewan Pertimbangan Daerah Partai Demokrat DKI Jakarta mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak permohonan uji materi UU No. 7  tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) yang terkait dengan sistem pemilu proporsional terbuka. Sebab, dengan dibukanya ruang diskusi untuk mengembalikan sistem pemilu menjadi proporsional tertutup akan berdampak pada hak konstitusi rakyat.

"Sebaiknya MK menolak uji materi UU Pemilu. Saat ini, Pemilu 2024 telah dimulai. Jangan memberikan ruang diskusi untuk mengembalikan sistem pemilu menjadi proporsional tertutup. Penyelenggara Pemilu harus fokus menggelar pemilihan untuk menyelamatkan hak-hak konstitusi rakyat," ujar Ketua Dewan Pertimbangan Daerah Partai Demokrat DKI Jakarta, Aliman Aat di Jakarta, Senin (16/1/2023).

Menurutnya, sistem Pemilu dengan proporsional tertutup ini akan memundurkan kualitas demokrasi. Sebab, sistem itu mengembalikan model kekuasaan sentralistik, bahkan menyingkirkan kerja keras kader partai dalam membina konstituennya.

"Kita harus jaga amanah reformasi. Jangan sampai wacana pengembalian sistem pemilu menjadi proporsional tertutup ini mengacaukan fokus, perhatian, dan persiapan kita menuju Pemilu 2024. Jangan sampai wacana sistem proporsional tertutup ini jadi alibi penundaan pemilu," katanya.

"Saya juga berpesan, ketika sistem pemilu dikembalikan ke proporsional tertutup, bukan meningkatkan mutu pemilu akan tetapi mengalami kemunduran demokrasi. Dan ini akan melanggengkan kewenangan Partai penguasa," tambah Aliman yang pernah menjadi anggota legislatif di DPRD DKI Jakarta itu.

Senada dengannya, Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun mengatakan, MK memiliki kewenangan untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945. Namun, ucapnya, MK sebaiknya menolak uji materi UU Pemilu itu karena sistem pemilu, apakah proporsional terbuka atau tertutup tidak


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0