Capres dan Parpol Peserta Pemilu Tak Boleh Kampanye di Tempat Ibadah, Bawaslu Ingatkan Ancaman Pidana!

Abdillah Balfast
Mar 27, 2023

KOSADATA - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Lolly Suhenty mengingatkan agar para peserta Pemilu untuk tidak melakukan kampanye di tempat ibadah.

Lolly mengatakan, bahwa larangan kampanye di tempat ibadah itu sudah diatur oleh UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 280.

“Itu saklek. Jadi yang namanya kampanye di tempat ibadah itu emang dilarang, memang saklek tidak dapat dilakukan,” kata Lolly kepada wartawan dikutip Minggu (26/3/2023).

Dijelaskan Lolly, akan ada sanksi pidana jika peserta Pemilu melakukan kampanye di tempat ibadah.

“Sanksi yang berkenaan dengan pasal 280 itu sifatnya pidana. Dalam konteks ini kita harus hati-hati. Ketika bawaslu melakukan penanganan pelanggaran, dia pasti akan diiringi dengan upaya pencegahan,” ujar dia.

“Nah ini yang sedang kamu lakukan saat ini memastikan seluruh teman-teman parpol yang memang sudah punya nomor itu tidak melakukan yang sebagaimana dilarang,” tutur dia.

Sebagai informasi, Pasal 280 UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur tentang hal-hal yang dilarang dalam kampanye. Jika ketentuan itu dilanggar, maka termasuk dalam tindak pidana pemilu.

Adapun larangan tersebut yakni menghina agama, suku, ras, golongan, calon atau peserta pemilu. Selain itu, menghasut dan mengadu domba masyarakat.

Kemudian larangan berikutnya, menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan, hingga menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.

Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 521 UU Nomor 7 Tahun 2017, peserta Pemilu yang kedapatan melanggar larangan kampanye sebagaimana telah diatur Pasal 280, akan dipidana 2


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0