Calegnya Terdampak, Demokrat Laporkan Dugaan Penggelembungan Suara Di Dapil II Jakarta ke Bawaslu

Joeang Elkamali
Mar 12, 2024

Bappilu DPD Partai Demokrat DKI Jakarta, Firmansyah kiri) bersama Sekretaris DPC PD Jakut, Fhazriansyah (kanan) saat melaporkan dugaan penggelembungan suara di dapil 2 Jakarta Utara ke Bawaslu DKI. Foto: Demokrat

KOSADATA - Partai Demokrat resmi melaporkan dugaan penggelembungan suara di daerah pemilihan (Dapil) II Jakarta Utara ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dan Bawaslu DKI Jakarta. Saksi Partai Demokrat Jakarta Utara, Usman mengaku telah menyodorkan bukti lengkap dugaan penggelembungan suara itu ke Bawaslu.

“Kami sudah melaporkan dugaan penggelembungan suara di dapil 2 Jakarta Utara pada Bawaslu RI dan Bawaslu DKI,” ujar Usman kepada wartawan, Selasa (12/3/2024).

Menurutnya, pelaporan penggelembungan suara itu dilayangkan Partai Demokrat ke Bawalsu DKI pada 10 Maret 2024 lalu. Sementara, pelaporan pada Bawaslu RI, dilakukan pada 8 Maret 2024.

“Untuk pelaporan yang dilakukan ke Bawaslu RI itu dilakukan atas nama Neneng Hasanah selaku caleg DPRD DKI Jakarta dapil 2 Jakarta Utara. Sementara, DPD PD DKI melaporkan ke Bawaslu DKI,” katanya.

Lebih lanjut, Usman memaparkan pelaporan yang dilakukan pada dua tingkatan di Bawaslu RI dan DKI, dikarenakan dua persoalan yang saling berkaitan.

Partai, kata Usman, melaporkan dikarenakan adanya kerugian perolehan kursi di dapil 2 Jakarta Utara. Sementara, posisi Neneng Hasanah sebagai caleg merupakan pihak yang dirugikan.

"Dengan adanya dugaan penggelembungan suara itu. Neneng Hasanah sebagai caleg, yang harusnya mendapatkan satu kursi menjadi tergeser dan tidak mendapatkan kursi,” katanya.

Sementara, untuk bukti yang dilampirkan dalam laporan itu, Usman mengungkapkan pihaknya menyerahkan bukti-bukti, seperti C1 hasil dari saksi-saksi tiap TPS dan D1 hasil PPK kecamatan Cilincing yang disandingkan dengan D1 hasil PPK kecamatan Cilincing versi


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0