BKN Minta 2 Hari WFA untuk Efisiensi Anggaran, DKI Tetap Gunakan Skema Biasa

Ida Farida
Feb 10, 2025

Penjabat Gubernur, Teguh Setyabudi. Foto: PPID Jakarta

KOSADATA — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Penjabat Gubernur, Teguh Setyabudi menanggapi kebijakan Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengenai pemberlakuan dua hari Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam seminggu.

Meskipun demikian, Pemprov DKI Jakarta tetap mempertahankan skema lima hari kerja dengan sistem yang telah berjalan, sambil melakukan kajian lebih lanjut mengenai kemungkinan penerapan kebijakan WFA.

“Kami masih mengkaji masalah WFA dan Work From Home (WFH) ini. Namun, untuk DKI Jakarta, kami akan tetap mengacu pada lima hari kerja. Kami akan tentukan langkah terbaik sesuai dengan kebutuhan,” ujar Teguh Setyabudi kepada wartawan, Senin (10/2/2025).

Sebelumnya, BKN mengeluarkan kebijakan yang mengizinkan ASN untuk bekerja secara fleksibel dengan dua hari WFA dan tiga hari bekerja di kantor (WFO). Kebijakan ini diambil sebagai respon terhadap Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025.

Kepala BKN, Zudan Arif, menjelaskan bahwa kebijakan WFA selama dua hari ini bertujuan untuk mengurangi biaya yang tidak perlu dan meningkatkan daya saing pegawai dalam mencapai target kinerja. Zudan juga mengajak seluruh ASN untuk melihat efisiensi anggaran sebagai kesempatan untuk meningkatkan kecepatan pelayanan serta memenuhi ekspektasi masyarakat.

Terkait kebijakan tersebut, BKN merencanakan sepuluh langkah kebijakan baru yang akan dijalankan, antara lain:

- Peniadaan jam kerja fleksibel

- Pemberlakuan WFA selama 2 hari dan


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0