Petugas PLN tengah melakukan pengecekan kWh meter di rumah pelanggan. Foto: PLN
KOSADATA - Membeli rumah bekas masih banyak dilakukan masyarakat. Namun, jangan tergiur harga murah. Kita harus bisa memastikan tidak ada masalah di kemudian hari usai membeli rumah bekas itu.
PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya memberikan tips agar pembeli atau penyewa tidak merasa tertipu atau dirugikan terkait kelistrikan.
Pertama, sebelum melakukan akad jual beli atau sewa menyewa, pastikan tidak ada tunggakan rekening listrik. Untuk penyewa atau pembeli rumah bekas harus meminta bukti pembayaran tagihan listrik periode terakhir.
Kedua, pastikan kWh meter dalam kondisi baik tidak ada indikasi kecurangan dalam pemakaian listrik. Cek apakah segel kWh meter masih terpasang, tidak ada sambungan listrik langsung dari tiang ke rumah ataupun lampu jalan di depan rumah karena semua sambungan listrik harus terukur melalui kWh meter, serta kWh meter tidak dipengaruhi untuk mengubah perhitungan.
General Manager PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya, Lasiran menyampaikan bahwa masyarakat yang ingin menyewa atau membeli rumah bisa menghubungi saluran komunikasi resmi PLN melalui PLN Mobile untuk bersama-sama mengecek kondisi kelistrikan di rumah tersebut.
"Kelistrikan dari PLN melekat pada persilnya atau bangunan dan tanahnya, jadi siapapun sekarang pemiliknya itulah yang berwenang dan bertanggungjawab terkait pembayaran listrik maupun jika ada temuan saat penertiban pemkaian listrik," ujar Lasiran di Jakarta, Kamis (12/10/2023).
Tips ketiga dari PLN yaitu selalu menggunakan saluran resmi saat menghubungi PLN. Saat ini PLN sudah memiliki aplikasi super yang bisa digunakan untuk segala kebutuhan mulai dari layanan pasang baru, tambah daya, pengaduan gangguan, informasi kendaraan listrik, sampai berbelanja di marketplace.
"Banyak kejadian pemilik rumah itu menghubungi
Comments 0