Foto: dok. Pasar Jaya
KOSADATA — Perumda Pasar Jaya membantah kabar kenaikan harga sewa kios di Pasar Pramuka, Jakarta Timur, yang disebut mencapai empat kali lipat pasca-revitalisasi. Direktur Utama Perumda Pasar Jaya, Agus Himawan, menegaskan informasi tersebut tidak benar dan tidak berdasar.
Menurut Agus, penetapan tarif dilakukan melalui kajian komprehensif yang melibatkan tim teknis, keuangan, serta hasil valuasi independen Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). “Tarif baru justru masih berada di bawah nilai pasar. Kami ingin menjaga keseimbangan antara keberlanjutan operasional dan kemampuan pedagang,” ujar Agus di Jakarta, Jumat, 10 Oktober 2025.
Ia menjelaskan, nilai Hak Pemakaian Tempat Usaha (HPTU) selama 20 tahun yang sempat disebut mencapai Rp425 juta tidak benar. Tarif resmi yang berlaku ialah Rp403 juta untuk kios di lantai dasar dan Rp351 juta untuk lantai satu.
Pasar Jaya, kata Agus, juga memberi diskon dan skema cicilan agar beban finansial pedagang lebih ringan. “Kebijakan ini wujud keberpihakan kami terhadap pedagang, terutama setelah revitalisasi,” katanya.
Agus menambahkan, Pasar Jaya telah menindaklanjuti berbagai aspirasi pedagang melalui sejumlah jalur resmi, mulai dari DPRD DKI Jakarta, Komisi B, Kemenko Polhukam, hingga Ombudsman RI. Sebagai langkah lanjutan, perusahaan pelat daerah itu akan membuka ruang dialog bersama pedagang Pasar Pramuka untuk mencari titik temu terbaik.
“Semua proses kami jalankan sesuai amanat Perda Nomor 3 Tahun 2018 dan Perda Nomor 7 Tahun 2018. Kami ingin setiap kebijakan revitalisasi pasar transparan, berpihak pada pedagang, dan sesuai aturan,” tutur Agus.
Ia menegaskan, revitalisasi pasar dilakukan bukan semata membangun ulang infrastruktur, tetapi untuk meningkatkan kualitas ruang ekonomi rakyat agar lebih layak, aman, dan berdaya
Comments 0