Atasi Tumpang Tindih Tanah Ulayat dan Negara , Komisi II Dorong Harmonisasi Regulasi Berbasis Kearifan Budaya

Restu Hanif
Feb 21, 2026

Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera. Foto: ist.

KOSADATA - Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera menyoroti permasalahan tumpang tindih status tanah Ulayat (adat) dengan aset negara yang kerap menimbulkan perdebatan antara hak masyaraka adat dengan legalitas negara.

Mardani menilai, kearifan lokal yang dimiliki oleh masyarakat setempat seharusnya dilindungi oleh negara.  Ia memahami bahwa sistem adat setempat, seperti adanya Sako dan Pusako, membuat lahan di wilayah ini memiliki rekam jejak silsilah kepemilikan ulayat yang mengakar kuat.

"Dalam kenyataannya hak ulayat ini berhadapan dengan kuasa negara. Di Sumatera Barat semua tanah itu sudah ada silsilahnya, miliknya ulayat. Tumpang tindih ini yang sampai sekarang belum selesai," kata Mardani dalam keterangan tertulisnya yang diterima pada Sabtu, 21 Februari 2026 di Jakarta.

Mardani menyebut, kondisi tersebut seringkali berimbas pada munculnya dinamika di lapangan, terutama saat ada rencana pembangunan fasilitas umum atau proyek strategis seperti jalan tol. Menurutnya, ketiadaan petunjuk pelaksanaan dan teknis yang terperinci menjadi penyebab utama masalah ini tidak pernah benar-benar terselesaikan.

Untuk itu, Mardani mendesak pemerintah untuk melakukan harmonisasi kebijakan dengan cara mendengar aspirasi serta masukan dari pemerintah daerah.

“Ini akan menjadi temuan yang kita bawa untuk menyeimbangkan antara hak ulayat dengan legalitas yang dimiliki oleh negara. Kalau ini tidak ketemu, maka kita akan masuk di lubang yang sama berulang-ulang untuk kasus seperti ini,” ujarnya.

Ke depan, Komisi II berkomitmen untuk mengintensifkan koordinasi dan kolaborasi dengan Kementerian ATR/BPN. Tujuannya adalah memilah langkah penyelesaian secara bertahap, mulai dari jangka pendek, menengah, hingga panjang. 

Mardani juga mendrong sinergi dan kemauan politik yang kuat dari berbagai kementerian, terutama untuk menyatukan peta tata ruang antara


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0