Aset Indra Kenz Dirampas Negara, Demokrat Jakarta: Melanggar Prinsip Keadilan

tesauthor tesauthor
Dec 30, 2022

KOSADATA - Kepala Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP) Demokrat Jakarta, Yunus Adhi Prabowo menilai, putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang terhadap terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz tidak adil. Menurutnya, putusan itu tidak dapat diterima oleh korban karena tidak mencerminkan rasa keadilan yang timbul di masyarakat.

Dia menjelaskan, dalam Pasal 28 (1) UU ITE menyatakan bahwa Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

"Disitu ada frasa kerugian konsumen, tugas pengadilan justru memulihkan kerugian konsumen yang dimaksud, jadi jika hasil harta kekayaan Indra Kenz dipandang hasil TPPU, yang boleh dirampas adalah sisa yang telah digunakan untuk memulihkan kerugian konsumen," ujar Yunus Adhi Prabowo dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (21/11/2022).

Sehingga, ungkapnya, putusan majelis hakim yang menyita aset Indra Kenz disita oleh negara tidak tepat. Menurutnya, negara tidak dirugikan apapun atas kasus tersebut. Berbeda halnya dengan kasus korupsi atau terorisme.

"Kalau itu dirampas negara, apa  kerugian negara? negara tidak dirugikan sama sekali berbeda dengan kejahatan korupsi, terorisme ataupun permainan judi yang benar benar orang tahu itu judi. Kalau ini bukan uang negara, ini uang orang yang notabenenya terbujuk berita menyesatkan yaitu investasi trading dalam hal putusan ini prinsip keadilan benar benar dilanggar," kata Yunus yang juga Sekjen Himpunan Advokat Muda Indonesia itu.

Yunus menegaskan, majelis hakim seharusnya menyertakan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 jika menilai perbuatan Indra Kenz


1 2 3

Related Post

Post a Comment

Comments 0