Massa pendukung AMIN memadati jalan sekitar KPU. Foto: Kosadata
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan capres-cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya. Selama proses pendaftaran capres-cawapres ini, pengamanan dari aparat kepolisian diberlakukan.
Sebanyak 2.000 personel dikerahkan untuk mengawal kelancaran prosesi pendaftaran. Selain itu, rekayasa lalu lintas akan diberlakukan di sekitar area KPU. Penutupan jalan diberlakukan demi mencegah terjadinya kemacetan.***
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Relawan Ganjar Pranowo Berikan Dukungan ke PDIP di Pilpres 2024
POLITIK Mar 09, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0