Anggota Komisi VI DPR RI, Nasim Khan. Foto: ist.
KOSADATA — Anggota Komisi VI DPR RI, Nasim Khan mengingatkan bahwa proses merger Badan Usaha Milik Negara (BUMN) harus memperhatikan aas keadilan, khususnya dalam hal perlindungan tenaga kerja.
Nasim mengatakan, efisiensi dalam tubuh BUMN tidak boleh diartikan sebagai pengurangan karyawan secara masif. Ia menekankan, pemerintah sebagai pemegang saham pengendali wajib mengambil langkah tegas agar Merger BUMN tidak berdampak negatif terhadap stabilitas ketenagakerjaan nasional.
“Dalam Raker bersama Danantara dan BP BUMN beberapa waktu lalu saya sudah sampaikan, bila PHK hanya boleh dilakukan secara alami, seperti pensiun, pengunduran diri sukarela, atau berakhirnya kontrak kerja,” kata Nasim dalam keterangan tertulis yang diterima pada Kamis, 18 Desember 2025 di Jakarta.
Untuk melindungi hak tenaga kerja, Nasim mendorong agar pemerintah menetapkan prinsip ‘no layoff policy’ atau setidaknya 'no involuntary layoff' dalam setiap dokumen Merger BUMN.
Menurutnya, talent dan job mapping lintas BUMN menjadi salah satu alternatif terbaik untuk mengidentifikasi jabatan yang tumpang tindih serta menyesuaikan kompetensi karyawan dengan kebutuhan bisnis baru sebelum kebijakan merger diberlakukan.
“Pelatihan harus menjadi syarat mutasi, bukan alasan PHK,” terangnya.
Nasim juga memberikan usul untuk membentuk tim pengawas SDM pasca-merger sebagai upaya menjaga stabilitas dan kepercayaan karyawan dengan menerapkan indikator kinerja yang jelas seperti rasio PHK nol, tingkat redeployment, dan keberhasilan reskilling.
“Kepastian ini penting untuk menjaga moral dan produktivitas karyawan BUMN,” tandasnya.***
Update terus berita terkini KOSADATA di Google News.
Comments 0