Ada PPDB, Dukcapil DKI Ungkap Pemindahan Domisili Melonjak hingga 216 persen

Peri Irawan
Jul 19, 2023

KOSADATA - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta mengungkapkan ada tren pemindahan domisili penduduk Jakarta yang melonjak selama proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023. Kepala Disdukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengatakan, pemindahan domisili itu disinyalir merupakan dampak sistem zonasi yang diterapkan selama proses PPDB 2023 berlangsung. 

 

"Sistem zonasi ini kan akhirnya kan terdampak pada orangtua ingin menyekolahkan ke sekolah favorit, sehingga orangtua memindahkan anaknya ke sekolah terdekat. Namun dalam aturan PPDB, satu tahun sebelumnya dalam hal ini 1 juni 2022, kalau tahun 2023 tidak boleh. Maksudnya, mereka yang berpindah setelah 2 juni sampai 2023, sampai dengan 30 juni 2023 itu melanggar aturan kalau mendaftar," ujar Budi kepada wartawan, Rabu (19/7/2023). 

 

Menurutnya, pemindahan domisili itu terlihat melonjak pada periode Mei-Juni 2023 yang hampir mencapai 216 persen. Dibandingkan dengan bulan April 2023, kata Budi, pemindahan domisili hanya sekitar 890 kepala keluarga. 

 

"Kalau Mei hampir mencapai 2500 KK. Jadi, lonjakannya cukup luar biasa. Kalau Sesuai aturan PPDB, itu nggak boleh, nggak bisa," tegasnya. 

 

Menurutnya, petugas PPDB tidak akan meloloskan siswa yang baru pindah meski baru pindah ke zonasi sekolah yang dituju. Budi pun mengaku menempatkan petugas Disdukcapil di posko-posko PPDB agar proses PPDB berjalan lancar. 

 

"Itu kan aturan dari ppdb yang tidak membolehkan. Disdik pasti tau. Itulah makanya kami menempatkan petugas di posko-posko PPDB untuk disdik melakukan jika ada yang perlu dikonsultasikan pada petugas, misal dengan mengecek histori," tandasnya. ***

Related Post

Post a Comment

Comments 0