Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto. Foto: ist.
KOSADATA - Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto menyoroti struktur pasar saat ini yang masih memungkinkan terjadinya pemusatan kekuatan ekonomi pada kelompok tertentu.
Darmadi mengungkapkan bahwa kondisi tersebut telah melahirkan praktik monopoli pasar khususnya pada sektor pangan oleh kartel, sehingga kerap memicu kenaikan harga secara tidak wajar.
"Contohnya saat ini saja masih ada itu Kartel minyak goreng, kartel beras, kartel gula rafinasi, kartel bawang putih semua terjadi, jadi tidak bisa diselesaikan berartikan judulnya (Judul RUU) enggak cocok ini kalau enggak mampu, kalau KPPU gak mampu judulnya kita rubah," kata Darmadi dalam keterangan tertulisnya yang diterima pada Jumat, 6 Februari 2026 di Jakarta.
Darmadi menegaskan bahwa praktik monopoli pasar yang telah lama menjadi musuh publik sejak pasca-reformasi. Menurutnya, praktik semacam itu mengakibatkan instabilitas harga dan pasokan pangan.
“Oleh karenanya menjadi tidak sehat harga diatur, kadang sesuatu yang banyak bisa menghilang, kadang hari ini harga normal besok bisa naik karena diatur oleh satu kelompok,” ucapnya.
Menghadapi tantangan tersebut, Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Erma Rini menyatakan bahwa revisi UU Anti Monopoli harus bisa merapikan praktik-praktik sindikasi harga demi melindungi konsumen.
"Kita sedang direvisi UU-nya, berharapnya adalah tidak ada monopoli yang kemudian merugikan masyarakat konsumen, merugikan negara termasuk juga tidak ada persaingan yang tidak sehat yang kemudian konsumen atau masyarakat itu merasa tak terlindungi," ujarnya.
Melalui pembahasan RUU Anti Monopoli, Komisi VI berkomitmen dalam menutup celah bagi para pemain besar untuk mengatur harga kebutuhan pokok secara sepihak. ***
Comments 0