Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi. Foto: ist.
KOSADATA — Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi mengimbau masyarakat agar mengurus sertipikat tanahnya secara mandiri demi mengindari praktek percaloan ataupun mediator yang justru kerap memungut biaya tinggi dalam pengurusan sertipikat tanah.
Ia mendorong agar masyarakat dapat langsung saja mendatangi Kantor Pertanahan (Kantah) Badan Pertanahan Nasional (BPN) di wilayahnya masing-masing, karena semua informasi serta tarif pelayanan sudah dapat diakses dengan mudah.
"Bahkan saya tanya langsung ke Kepala Kantah mengenai biayanya dan dijelaskan bahwa semua layanan sudah ada tarifnya secara transparan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)," kata Dede dalam keterangan tertulis yang diterima pada Jumat, 16 Januari 2026 di Jakarta.
Dede menerangkan bahwa tingginya tarif untuk balik nama atau pengurusan sertifikat hak milik kerap kali disebabkan karena masyarakat lebih memilih untuk menggunakan biro jasa atau calo.
Ia bahkan menyoroti pernah mendapat aduan yang tak masuk akal, di mana ada masyarakat yang memiliki luas tanah 400 meter namun saat mengurus sertipikat tanahnya dikenakan tarif hingga puluhan juta.
Lalu apa yang menyebabkan biaya sebesar itu? Menurut Kepala Kantah tadi sudah menyampaikan biasanya karena masyarakat tersebut menggunakan biro jasa. Jasa itu bisa seperti PPAT, bisa juga mediator, atau calo. Bahkan kalau di daerah untuk bayar PBB saja biasanya menggunakan mediator dari aparat dusun. Dari desa yang kadang-kadang belum tentu terbayarkan. Itu sering saya temui masalah seperti itu," ujarnya.
Dede lantas membeberkan alasan dibalik masih banyaknya masyarakat yang
Comments 0